August-27, 2008 | 11:01:08, Dibaca : 82 Kali
Kebijakan Pemerintah Pusat yang menaikan harga BBM berakibat langsung kepada naiknya harga - harga bahan dan alat konstruksi, bahkan tingkat kenaikan harga bahan dan alat konstruksi itu sampai mencapai kisaran angka 40% - 50 %. Hal ini tentu saja sangat membebani para pengusaha jasa konstruksi yang sedang melaksanakan kontrak pekerjaan, beban ini muncul karena harga satuan di kontrak pekerjaan masih mengacu pada standar harga sebelum kenaikan harga BBM.
Oleh karena hal tersebut di atas, demi menyelamatkan kualitas pekerjaan, Pemerintah sudah sewajarnya berani mengeluarkan kebijakan eskalasi harga kontrak. Kalau Pemerintah Daerah enggan mengeluarkan kebijakan eskalasi ini, maka dikhawatirkan kualitas pekerjaan yang dihasilkan akan jauh dari nilai baik, artinya dengan dana proyek yang seadanya maka kualitas yang dihasilkan pun akan seadanya pula.